Belitung, Potretbabel.com - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung,melalui Kabid Pendataan Dan Lain-lain PAD, Erda Yulvianti, sebut Penjualan Tiket Tanpa porporasi yang terjadi dipantai Wisata Tanjung Tinggi itu tidak Dibenarkan.
Perihal tersebut di katakan Erda Yulvianti saat di temui awak media Potretbabel.com di kantor BPPRD Kabupaten Belitung, Selasa (2/5/2023).
" Secara aturan Perda sudah jelas, tidak boleh jual tiket tanpa Porporasi, sebelum acara dimulai tiket harus sudah di Porporasi, " Kata Erda Yulvianti.
Erda menjelaskan, Tiket Masuk Pengunjung tanpa porporasi yang dijual pihak BUMDES Tanjung Tinggi Mandiri tersebut merupakan temuan, menurutnya yang bersangkutan harus dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda sesuai dengan peraturan.
“Ini kan sudah menjadi temuan, kita kembalikan kepada aturan, dalam Perbup itu sudah jelas ada sanksinya," Ujar Erda.
Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2010 pada Pasal 20 disebutkan, ayat (1) Setiap Wajib Pajak Hiburan dalam pemungutan pembayaran penyelenggaraan Hiburan harus mempergunakan karcis/harga tanda masuk (htm). Ayat (2) Karcis/htm sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), harus dicetak, diberi nomor seri, dan dipergunakan sesuai dengan nomor urut.
Ayat (5) Bagi Wajib Pajak Hiburan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan karcis/htm yang tidak dilegalisasi dan diporporasi dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari jumlah omset pada bulan berkenaan.
Sedangkan terkait sanksi penjualan tiket tanpa porporasi diatur dalam Perbup Nomor 27 Tahun 2013 pada pasal 14 ayat (2) yang berbunyi Untuk penyelenggara hiburan insidental apabila pada saat pelaksanaan ditemukan bukti karcis/htm yang tidak dilegalisasi (diperforasi) maka karcis/htm yang telah dilegalisasi (diperforasi) dianggap habis, dan karcis/htm yang ditemukan tidak dilegalisasi (diperforasi) ditambah dan dihitung sesuai nomor seri karcis/htm yang ditemukan. (Yds)
0 Comments