Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

KPU Belitung Umumkan Pendaftaran Balon DPRD Kabupaten Belitung 2024 Mendatang, Berikut Jadwalnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung telah mengeluarkan pengumuman pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kebupaten Belitung dalam Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang. 

Pendaftaran Bacaleg Kabupaten Belitung dibuka mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan khusus tanggal 14 Mei 2023 pendaftaran dimulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB. 

Divisi Teknis Penyelenggara Komosi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munanzar mengatakan, untuk pendaftaran Bacaleg sudah di umumkan, khusus untuk hari akhir pendaftaran yaitu Tanggal 14 Mei 2023 dimulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB. 

Untuk proses pengajuan atau pendaftaran sesuai tingkatan, misalnya DPRD kabupaten di KPU kabupaten, DPRD provinsi di KPU provinsi dan DPR RI di KPU RI. 

" Untuk pendaftaran Bacaleg sudah di umumkan waktu dan tanggalnya, khusus untuk hari akhir pendaftaran yaitu Tanggal 14 Mei 2023 dimulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB ", 

" Untuk pengajuan atau pendaftaran sesuai tingkatan, seperti untuk DPRD kabupaten di KPU kabupaten, DPRD provinsi di KPU provinsi dan DPR RI di KPU RI ", kata Aris. 

Aris menjelaskan, mulai tannggal 1 hingga 14 Mei 2023, bagi siapapun yang akan menjadi Bacaleg, harus mendaftarkan diri serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. 

Apabila hingga tanggal 14 Mei 2023 Bacaleg belum memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh KPU, maka akan ada tahapan perbaikan sampai tanggal 3 Oktober untuk menentukan Daftar Calon Tetap (DCT). 

" Apabila masih ada Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan hingga tanggal 14 Mei 2023, maka ada tahapan-tahapan perbaikan sampai tanggal 3 Oktober untuk menentukan DCT ", jelas Aris. 

Terkait banyak keluhan dari Bakal Calon (Balon) mengenai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Aris menyampaikan, untuk balon DPRD Kabupaten diurus di Polres Belitung, sedangkan untuk DPRD provinsi diurus di Polda Kepulauan Babel.

Meskipun PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak menyebutkan balon harus melampirkan SKCK sebagai persyaratan pendaftaran, namun SKCK dibutuhkan ketika balon ingin mengurus surat keterangan dari pengadilan negeri.

" Terkait dengan pembuatan SKCK untuk balon DPRD provinsi itu di Polda, mengenai aturanya itu menjadi ranah kepolisian, bukan kewenangan KPU," ujar Aris.

Aris menambahkan, Meskipun KPU tidak bisa ikut campur dalam menentukan wilayah kepengurusan SKCK, namun pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Belitung. 

" Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak Polres Belitung terkait kepengurusan SKCK ", tandasnya.(Yds) 
Reactions

Post a Comment

0 Comments