Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Gakkum KLHK Terus Cari 2 Orang DPO Kasus Tambang Timah Ilegal Dan Selidiki Tindak Pencucian Uang Di Belitung Timur

Belitung Timur, Potretbabel.com - Dirjen Gakkum KLHK akan terus mencari dua orang DPO kasus tambang timah ilegal Dan tindakan pencucian uang di Belitung Timur.

Perihal tersebut di sampaikan Dirjen Gakkum KLHK saat menggelar Konferensi Pers Penetapan Tersangka baru yakni TJC alias ABC (59) atas Kasus tambang timah Ilegal yang terjadi di Belitung Timur. 

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani telah memerintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk terus mendalami kasus ini dan menindak pihak lain-pihak lainnya yang terlibat. 

" Pertama, saya sudah sampaikan kepada Penyidik untuk terus mencari dua orang tersangka DPO lainnya agar dapat membongkar jaringan penambangan ilegal ini, serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya ", 

"Kedua, saya minta kepada penyidik untuk mendalami indikasi tindak pidana dikawasan hutan yang dilakukan oleh para tersangka dan tindak pidana pencucian uang ", kata Rasio Ridho Sani, Selasa (11/4/2023).

Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan penyidikan multidoor untuk membongkar jaringan dan agar tersangka dapat dihukum maksimal serta menimbulkan efek jera. 

" harus dilakukan penyidikan multidoor untuk membongkar jaringan, agar tersangka dapat dihukum maksimal serta menimbulkan efek jera", ujar Rasio Ridho Sani. 

Sebelumnya Gakkum KLHK telah menetapkan tiga orang koordinator lapangan, yaitu RA (23), S (49), dan MR (37) dan pemodal atau cukong timah ilegal TJC alias ABC (59) sebagai tersangka Kasus tambang timah ilegal. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).  

Rasio Ridho Sani menambahkan, " Penetapan tersangka terhadap TJC alias ABC yang merupakan salah satu pelaku kunci tambang ilegal di Belitung Timur ini, harus menjadi pembelajaran bagi penambang timah ilegal lainnya, untuk melindungi kawasan mangrove dan masyarakat yang menjadi korban penambangan timah ilegal, termasuk kehidupan para nelayan agar terwujudnya keadilan ", tegas Rasio Sani. (Tim) 
Reactions

Post a Comment

0 Comments