Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Program BPHN Mengasuh masuk ke SMA Negeri 1 Tanjungpandan, LKBH Belitung Berikan Penyuluhan Hukum

Belitung, Potretbabel.com - Menindaklanjuti program kegiatan BPHN Mengasuh yang dijalankan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung, secara estafet dilaksanakan lagi di SMA Negeri 1 Tanjungpandan, Selasa (21/3/3023). 

Acara yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna SMA Negeri 1 Tanjungpan tersebut di ikuti puluhan siswa-siswi yang secara antusias mengikuti acara tersebut. 

Melalui LKBH Belitung yang merupakan Organisasi Bantuan Hukum mitra kerja BPHN dibawah pengawasan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kep. Bangka Belitung, mendapatkan mandat untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Belitung dengan Tema: BPHN MENGASUH - Membekali nilai-nilai hukum dan ketertiban dengan materi penyuluhan adalah "Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari".

Heriyanto, S.H., M.H., selaku Ketua LKBH Belitung, saat menyampaikan materi terkait kenakalan-kenakalan anak remaja usia sekolah yang menjurus kepada tindakan pidana, seperti pencurian, bullying (perundungan), pergaulan bebas, penganiayaan atau pengeroyokan dan sanksi sanksi pidananya jika sampai kepada proses hukum, anak-anak Smansa tersebut sangat serius  memperhatikan.

Di pulau belitung sendiri, pada tahun 2023 ini kenakalan anak-anak usia sekolah yang berakibat pada suatu tindakan pidana dan bermuara pada proses hukum di persidangan pengadilan,  telah mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Dimana pada tahun 2022 hanya terdapat 3 kasus pidana anak yang hingga diputus oleh hakum dipengadilan, sedangkan pada tahun 2023 ini masih di bulan Maret, sudah terdapat 5 kasus pidana yang dilakukan oleh anak usia sekolah dan disidangkan oleh hakim pada pengadilan negeri tanjungpandan.

Pada sesi tanya jawab, siswa siswi tampak antusias bertanya kepada narasumber/pemateri mengenai peristiwa peristiwa yang terjadi dikaitkan dengan materi penyuluhan hukum. 

Salah satu pertanyaan  siswa siswi adalah mengenai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten belitung menyikapi anak anak yang bolos sekolah dan kemudian mereka bergerombol disuatu tempat di dekat GOR Tanjungpandan, dilihatnya terdapat botol minuman keras bahkan ditemukan alat kontrasepsi kondom ditempat itu, dimana sebelumnya siswa tersebut melihat ada satu orang siswi perempuan yang ikut dalam gerombolan itu, lantas apa yang harus dilakukannya.

Menjawab pertanyaan itu, Heriyanto menyampaikan, "jika upaya untuk menertibkan gerombolan anak anak siswa yang bolos sekolah tersebut adalah domain dari Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Satpol PP untuk menertibkannya, Polres Belitung secara preventif juga bisa menertibkan". Dan mengenai apa yang bisa dilakukan siswi tersebut atas peristiwa itu. 

Heriyanto menambahkan, "adik bisa melaporkan kepada orang tua, atau ketua RT dilingkungan yang dijadikan tongkrongan siswa siswa  yang bolos tersebut supaya dilakukan teguran, dan jika tidak diindahkan, adik bisa lapor ke Satpol PP atau lapor ke Polisi di SPKT Polres belitung", terang heriyanto.

"Semoga dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini dapat memberikan pemahaman hukum dan nilai-nilai pancasila, serta pengertian akan akibat dari perbuatan perbuatan yang melanggar hukum berupa adanya sanksi pidana, dapat membekali siswa siswi untuk selalu berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan suatu tindakan yang akan berdampak kepada orang lain, tidak bertindak agresif atau kasar dalam menghadapi peristiwa peristiwa dalam kehidupannya sehari-hari", sambung Heriyanto. (Yds)
Reactions

Post a Comment

0 Comments