Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

LKBH Belitung Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Binaan Lapas Kelas II B Tanjungpandan

Ketua LKBH Belitung Heriyanto, S.H., M.H., saat memberikan penyuluhan hukum, kemarin.

BELITUNG, POTRETBABEL.COM
Tindak pidana yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara, wajib didampingi penasihat hukum saat menghadapi proses hukum, baik dalam proses penyidikan hingga persidangan.

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung Heriyanto S.H., M.H., saat melakukan penyuluhan bantuan hukum di Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Senin (6/3/3023).

Dalam acara penyuluhan hukum tersebut dihadiri puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tanjungpandan.

Heriyanto mengatakan, penyuluhan hukum di Lapas Kelas II B Tanjungpandan merupakan program kerja dari LKBH Belitung. Tujuannya untuk memberikan pemahaman hukum bagi warga binaan dalam menghadapi proses hukum yang dijalaninya.

Sehingga diharapkan ketika mereka (WBP) bebas nanti tidak melakukan hal yang sama. Dalam hal ini, Heriyanto juga menjelaskan tentang fungsi LKBH Belitung bagi masyarakat.

"Kantor LKBH Belitung berada di Jalan Kartini Tanjungpandan. Siap melayani masyarakat miskin atau kurang mampu, pada saat berhadapan dengan hukum," katanya.

Heriyanto menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan hukum, seseorang harus berwarga negara Indonesia. Selain itu juga mendapat surat keterangan miskin dari desa atau dokumen lain yang bisa membuktikan sebagai warga tidak mampu.

Menjawab pertanyaan dari warga binaan mengenai tidak adanya penunjukan penasihat hukum dalam proses pemeriksaan baik di kepolisian maupun pemeriksaan di persidangan pengadilan, Heriyanto memberikan penjelasan, 
"Salah satu syarat untuk mendapat bantuan hukum yang disediakan oleh penyidik atau majelis hakim adalah apabila ancaman tindak pidana yang disangkakan diatas lima tahun." jelasnya.

"Namun apabila masyarakat yang menghadapi proses pemeriksaan di kepolisan atau di persidangan pengadilan, meskipun ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, sehingga penyidik atau majelis hakim tidak menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi dan melakukan pembelaan, masyarakat tersebut melalui keluarganya bisa mengajukan permohonan untuk diberikan bantuan hukum oleh LKBH Belitung, dan jika memenuhi persyaratan, LKBH Belitung akan memberikan bantuan hukum secara cuma cuma atau gratis", pungkasnya.

Dalam hal memberikan bantuan hukum, LKBH Belitung akan bekerja maksimal dan profesional. Sehingga dapat membantu mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya untuk masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum mendapatkan keadilan.

"Dalam hal ini kita tetap profesional. Meskipun tidak dibayar. Hal itu terbukti, kita pernah behasil membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan JPU, hingga akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim," ungkapnya.

"Dalam hal pemberian bantuan hukum, kita akan mengawal mulai dari proses penyidikan hingga persidangan. Bahkan jika putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan, dan masyarakat yang kami dampingi berkehendak untuk menempuh upaya hukum, kami siap untuk memberikan bantuan hukum baik mengajukan banding hingga kasasi," sambungnya.(yudis) 
Reactions

Post a Comment

0 Comments