Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

BUPATI BELITUNG SEBUT TAK PERNAH KELUARKAN IZIN CAFE DI WILAYAH PANGKALLALANG (DUKONG)

BELITUNG, POTRETBABEL.COM
Bupati Belitung Sahani Saleh S.Sos, Pimpin langsung rapat terkait perizinan THM (cafe-red) yang berada diWilayah Kel. Pangkallalang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung. 

Bertempat di Ruangan Gusong Bugis Kantor Sat Pol PP Kab. Belitung, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pertemuan Pembahasan Peizinan Cafe di Wilayah Kel. Pangkallalang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung. Rabu (22/2/2023). 

Dalam acara tersebut Bupati Belitung menegaskan, Pemerintah Daerah Kab. Belitung tidak pernah lagi memberikan Izin terkait Cafe namun Muncul Kembali cafe tersebut. Seingat Bupati bahwa beliau tidak pernah Mengeluarlan Izin atau rekomendasi Pembuatan Izin Pemmbukaan Usaha Cafe.

" Pemerintah Daerah tidak pernah memberikan izin terkait Cafe, saya sendiri tidak pernah mengeluarkan Izin atau rekomendasi Pembuatan Izin Pemmbukaan Usaha Cafe ", tegas Sahani Saleh. 

Sahani Saleh menambahkan, pada saat Ini Kami Pemerintah Daerah Kab. Belitung akan Menyelidiki keaslian Surat Perizinan, dan akan mempertanyakan Izin Jual Beli minuman Beralkohol di Cafe tersebut.  

" Kami akan menyelidiki keaslian Surat Perizinan, dan akan mempertanyakan Izin Jual Beli minuman Beralkohol di Cafe tersebut ", ujarnya. 

Sementara itu, Plt. Pelayanan Perizinan Satu Pintu PTSP Provinsi Isabella Nurul Fitri, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, dari 9 Cafe baru 3 yang mendapatkan Izin yang Mencukupi untuk memenuhi Kategori Perizinan.

PTSP Provinsi hanya mengeluarkan Izin untuk BAR, namun untuk Izin yang lainnya kami tidak mengeluarkan.

" Saat ini dari 9 Cafe baru 3 yang mendapatkan Izin yang Mencukupi untuk memenuhi Kategori Perizinan, kami hanya mengeluarkan izin untuk BAR, untuk yang lainya kami tidak mengeluarkan ", tegas Isabella. 

Adapun hasil dari Rapat Pertemuan tersebut diantaranya sbb :

1). Pemerintah Kab. Belitung Meminta Pemilik Cafe untuk Menutup Cafe dan kegiatan selama Pembekuan Perizinan tersebut. 

2). Meminta PTSP Provinsi untuk mencabut Segala Perizinan Terkait Pembukaan Cafe sehingga tidak menjadi Polemik dan Gangguan Kamtibmas di Masyarakat. (Yudis) 
Reactions

Post a Comment

0 Comments