Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

SANTO, PELAKU PEMBUNUHAN ARIFIN TERANCAM PASAL BERLAPIS DENGAN HUKUMAN MATI



TANJUNGPANDAN, Potretbabel.com - Santo, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas)  yang menyebabkan Arifin meninggal dunia pada Kamis (28/1/2021),  dijerat dengan pasal primer 338 KUHP ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan subsider pasal 365 ayat 4 KHUP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Hal ini di sampaikan pada saat Polres Belitung menggelar press release  terkait kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Jawa, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau Kabupaten Belitung, pada Senin (01/02/2021).

Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono, dan didampingi oleh Kabag OPS Polres Belitung Kompol Poltak S.T purba, Kapolsek Badau IPTU Ferry Kusnadi, Kasatreskrim AKP Chandra Satria Permana.

Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono menjelaskan perihal pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan Arifin meninggal dunia berawal saat Santo (26) mendatangi rumah korban untuk meminjam sepeda motor milik korban Kamis (28/1/2021).

Karena merasa kesal tidak dapat meminjam sepeda motor milik korban, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak 13 kali hingga korban meninggal dunia.

AKBP Ari Mujiyono menambahkan, Pada saat melakukan hal tersebut Santo dalam keadaan mabuk karena mengkonsumsi miras dan obat - obatan.

" Waktu melakukan aksinya pelaku dalam keadaan mabuk, akibat mengkonsumsi miras dan obat - obatan ", jelas AKBP Ari Mujiyono

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.

Saat ini pihak kepolisian sudah  menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, baju, celana , kain yang sudah berlumuran darah, satu buah batu, BPKB motor dan uang Rp 450 ribu

AKBP Ari Mujiyono mengatakan, saat ini pelaku dijerat dengan pasal primer 338 KUHP ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan subsider pasal 365 ayat 4 KHUP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup

" Pelaku dijerat dengan pasal primer 338 KUHP ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan subsider pasal 365 ayat 4 KHUP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup", ujar AKBP Ari Mujiyono. (Fat)

Reactions

Post a Comment

0 Comments