Potretbabel.com - Yulianto resmi melaporkan terkait pemalsuan dokumen sertifikat yang muncul atas namanya ke Polres Belitung, Jumat (29/1/2021).
Yulianto mengatakan kalau dirinya tidak pernah membuat atau memiliki Sertifikat yang terbit tahun 1997, dengan nomor : 04.03.04.25.1.00595 seluas 2 Hektar yang berada di Desa Buluh Tumbang Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.
" Tanah yg di buat sertifikat itu bukan tanah aku, aku juga bingung tiba-tiba muncul sertifikat atas nama aku", ujar Yulianto.
Yulianto merasa tidak memiliki tanah perkebunan dan tidak tahu menahu mengenai sertifikat lahan seluas 2 Hektar yang berada di perkebunan warga yang berlokasi di jalan tembus Air Seruk, Desa Buluh Tumbang tersebut.
" Aku juga bingung, aku tidak pernah punya tanah, kok tiba - tiba ada nama aku ", kata Yulianto saat di temui potretbabel.com Jumat (29/1/2021).
Yulianto menambahkan, memang Pernah diminta pak Maharuf (almarhum), yang pada waktu itu benjabat kepala Desa buluh tumbang foto copy KTP, tapi tidak tahu peruntukan dari KTP tersebut. Dia juga mengatakan kalau bukan cuma foto copy KTP nya yang diminta, tapi KTP istri dan mertuanya juga diminta.
" Memang pernah waktu itu 3 kali pak Kades minta KTP aku, tapi aku dak tau untuk ape KTP itu, bukan cuma aku, istri dan mertua aku juga diminta KTP", jelas Yulianto.
Wanzamiadi (47) salah seorang warga Desa buluh tumbang, ikut menemani Yulianto melaporkan ke Polres Belitung, Wanzamiadi juga merasa kaget, karena lahan perkebunan miliknya juga masuk dalam sertifikat tersebut.
" Saya sudah mengusahakan lahan itu untuk dijadikan perkebunan sejak tahun 1980, saya juga bingung, karena saat itu belum ada sertifikat, karena masih hutan belantara", jelas Wanzamiadi.
Hal ini terungkap saat Ationg RPM membeli lahan perkebunan milik warga. Saat Ationg RPM membuat pembatas lahan (bandar), tiba - tiba datang Harsono membawa sertifikat dan mengaku kalau lahan tersebut miliknya.
Ationg RPM menjelaskan kalau dirinya tidak tahu kalau lahan tersebut sudah ada sertifikat, karena menurutnya berdasarkan keterangan warga pemilik lahan, sebelumnya tidak ada sertifikat di lahan perkebunan yang di belinya warga.
" Saya sedang membuat bandar, untuk membatasi lahan tiba-tiba Harsono datang membawa sertifikat dan mengakui kalau lahan tersebut sudah dibelinya", jelas Ationg.
Sertifikat dengan nomor : 04.03.04.25.1.00595 atas nama Yulianto tersebut balik nama dari bapak Yulianto ke ibu Limia ayu tanggal 28 April 2005, kemudian lahan sertifikat tersebut di jual kembali kepada Harsono. (Fat)
0 Comments