Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

PERIZINAN LADA, HANYA DUA PERUSAHAAN YANG MEMILIKI SURAT IJIN PERDAGANGAN ANTAR DAERAH (SIPAD) DI BELITUNG.

TANJUNGPANDAN,
PotretBabel.com - Sejauh ini hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin Pengiriman komoditi Lada di Belitung. Dinas K-U-K-M-P-T-K mencatat sebanyak 480,5 Ton lada biji yang di kirim keluar daerah dengan tujuan Pangkal Pinang dan Jakarta sepanjang tahun 2020

Hal ini di sampaikan Kabid Usaha dan Perdagangan Dinas K-U-K-M-P-T-K Kabupaten Belitung Rita Yuliani, Untuk sementara ini hanya ada Dua perusahaan yang memilik izin pengiriman komoditi Lada, Kamis (28/01/2021).

Adapun pengiriman tersebut hanya dilakukan oleh dua perusahaan yaitu  CV Anugerah Alam Makmur sebanyak 472 Ton tujuan Pangkal Pinang dan Koperasi Plasma Kacang Butor sebanyak 8,5 Ton tujuan Jakarta.

" Sementara ini hanya dua perusahaan yaitu CV Anugerah Alam Makmur dan Koperasi Plasma Kacang Butor yang memiliki izin Pengiriman Lada keluar daerah," ujarnya.

Pengiriman berdasarkan data dari Surat Izin Pengiriman Antar Daerah (SIPAD) untuk komuditi Lada tahun 2020.

Kabid Usaha dan Perdagangan Rita Yuliani menambahkan,  masih banyak perusahaan yang belum mengurus dan mendaftarkan Surat Izin Pengiriman Antar Daerah untuk komodit lada.

Padahal surat pengiriman tersebut sangat penting guna mendata pengiriman Lada dari Belitung ke luar daerah.

" Masih banyak perusahaan yang belum mengurus surat dan mendaftarkan Surat izin Pengiriman Antar Daerah untuk komoditi Lada" tukasnya. (fat)

Reactions

Post a Comment

0 Comments