Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

LAKI-LAKI 32 TAHUN DIAMANKAN POLISI, KARENA KEDAPATAN MEMILIKI NARKOTIKA JENIS SABU.


Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiono saat menggelar Press Conference

TANJUNGPANDAN, Potretbabel.com - Polres Belitung amankan IH (32) selaku perantara Narkotika jenis sabu-sabu  pada tanggal (25/01/2021) di jalan swadaya  Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.(27/01/2021)

Adapun Laki-laki (32) berprofesi sebagai buruan harian lepas yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Tanjungpendam Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, diamankan pada saat  membawa sebuah kardus dengan dibungkus plastik hitam, oleh tim gabungan dari Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Belitung.

Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiono mengatakan bahwa tersangka diamankan karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu seberat 122,80 gram yang mana diperoleh dari seseorang temannya melalui telephone dan sepakat untuk diedar.
 
"barang itu  dipaketkan dalam palstik bening ukuran 25x11cm sebanyak satu buah dan dijadikan 46 paket, dengan berat 62,13gram, plastik klip bening ukuran 3,5x2cm sebanyak 24 paket dengan berat 13,79 gram, plastik bening ukuran 15x10cm sebanyak 1 paket dengan berat 46, 88 gram," ungkapnya
 
"Dari penangkapan itu beberapa barang bukti juga diamankan seperti, satu buah kantong plastik warna hitam berukuran 20x15cm,  satu buah kantong plastik berwarna merah 22x17cm, satu buah kantong plastik berwarna hitam berukuran 42x38 cm, satu bua kotak berwarna putih, satu buah kotak Indomie goreng, satu unit sepeda motor, dua unit handphone, buku tabungan, serta paspor" ujar AKBP Ari Mujiono.

Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiono juga menyampaikan tersangka sebelumnya juga merupakan tahanan di Lapas kelas IIB Tanjungpandan namun dibebaskan dengan status Pembebasan Bersyarat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

" tersangka kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati,pidana seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun pidana denda 10 miliar ditambah 1/3/ atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda 8 milliar ditambah 1/3.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Belitung guna di lakukan pendalaman lebih lanjut," sebut AKBP Ari Mujiono. (fat)
Reactions

Post a Comment

0 Comments