Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

BERMULA CEK-COK MULUT, BS DIAMANKAN JAJARAN UNIT RESKRIM POLSEK TANJUNG PANDAN

Ilustrasi Penganiayaan

TANJUNGPANDAN, Potretbabel. com -Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan kembali mengamankan BS (17) selaku pelaku penganiayaan.(04/01/2021)

Kapolsek Tanjungpandan AKP Iman Teguh mengatakan, BS merupakan warga Jl. Sentosa RT. 023 RW. 011 Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Dirinya Di amankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan karena dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap saudara PI (20), warga Jln. Mat Yasin RT. 018 RW. 007 Kel. Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten BelitungPada hari Minggu tanggal 03 Januari 2020 sekitar pukul 02.30 WIB.

"Kejadian bermula saat korban saudara PI hendak pulang  dari rumah makan  Sari Laut yang kemudian bertemu, (berpapasan) dengan saudara  BS tepatnya depan Rumah Makan Sari Laut Kecamatan Tanjungpandan, lalu pada saat itu terjadi cek-cok mulut Antara korban dan tersangka.

"Kemudian  saudara BS memukul saudara PI dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai kepala dibagian belakang kepala korban kemudian saudara BS memukul kembali dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci kontak motor yang mengenai kepala dibagian belakang korban.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang dan beberapa luka lecet dibagian Kepala bagian depan," ujar AKP Iman Teguh.

Selanjutnya Kapolsek Tanjungpandan menyebutkan BS berhasil diamankan Pada hari Minggu 03/ 01/2021, sekitar pukul 21.00 WIB. Yang mana mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saudara BS sedang berada di Warne Good Light yang beralamat di Jln. Bintara Kel. Paal Satu KecamatanTanjungpandan, Kabupaten Belitung.

"Setelah itu Unit Reskrim segera meluncur ke TKP dan langsung mengamankan pelaku serta membawa pelaku tersebut ke Polsek Tanjungpandan guna proses hukum lebih lanjut," kata iman teguh.

AKP Iman Teguh menambahkan dari kejadian itu unitnya berhasil mengamankan barang bukti 1 buah kunci  motor, 1 unit sepeda motor, 1 buah baju kemeja yang berwarna hitam kombinasi putih yang berlumur darah.

"Dan untuk tersangka saat ini dikenakan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan," tegas AKP Iman Teguh. (fat)

Reactions

Post a Comment

0 Comments