Tangsel, Potretbabel.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terindikasi cenderung memaksakan kehendak, mengubah peruntukkan sebidang tanah di wilayah Kayu Antap Rempoa dari permukiman menjadi situ (danau) di dalam peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel.
Demikian disampaikan Ahli Hukum Agraria Dr. Hasni, SH, MH, Guru Besar Universitas Trisakti, mewakili PT Hana Kreasi Persada (PT HKP) kepada awak media di Tangsel, Selasa (6/6/2023), saat memberikan “legal opinion” terkait sengketa tanah milik PT HKP dengan pihak Pemkot Tangsel.
Masalah sengketa lahan tersebut banyak diberitakan media baru-baru ini. Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, pihak Pemkot Tangsel belum bersedia memberikan tanggapan terkait masalah tersebut.
Menurut Hasni, klaim Pemkot Tangsel atas sebidang tanah di daerah Kayu Antap Rempoa sebagai situ (danau) adalah pengakuan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum, kecuali hanya berdasarkan peta buatan Belanda yang diterbitkan tahun 1928. Peta yang dikeluarkan Pemerintah Hindia Belanda itu sangat diragukan keabsahan dan keberadaannya.
Peta yang berasal dari “Batavia Residentie Preanger Regentscahppen District Kebajoran Desa Rempoa tahun 1928” itu tidak dapat dijadikan dasar penyusunan RTRW, karena peta itu dibuat berdasarkan ketentuan hukum Belanda yang berlandaskan Ordonantie pembangunan kota tahun 1908 atas dasar Agrerische Wet S-1870:55 yang sudah dicabut oleh Diktum UUPA.
Undang-Undang Hindia Belanda sudah tidak berlaku lagi di seluruh tanah air Indonesia sejak 18 Agustus 1945, dan yang berlaku adalah UUD 1945. Apalagi peta itu juga tidak disertai keterangan titik koordinat dan skala serta juga tak ada penjelasan siapa atau lembaga apa yang menerbitkannya.
Peta itu juga tidak ditemukan di Badan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan di Kantor Dinas Perpustakaan-Arsip Daerah Pemkot Tangsel. Anehnya, menurut Hasni, peta tahun 1928 muncul di persidangan dan dijadikan Novum untuk memperkarakan tanah milik PT HKP. Padahal, Pemkot Tangsel tidak pernah menggunakan peta tahun 1928 dalam penyusunan RTRW.
Pemkot Tangsel menggunakan peta resmi saat menyusun RTRW berdasarkan Undang-Undang Penataan Tata Ruang (UU no 24 tahun 1992, UU nomor 26 tahun 2007, dan PP no 26 tahun 2008 tentang RTRW), yaitu peta yang diterbitkan oleh lembaga resmi Badan Informasi Geospasial -BIG (dahulu Bakosurtanal) sebagai penyedia peta dasar untuk pembuatan peta rencana tata ruang wilayah.
Saat menyusun RTRW Tahun 2011 – 2031, Pemkot Tangsel telah menggunakan peta yang berasal dari Citraquickbird tahun 2010; Peta Rupabumi Indonesia Skala 1: 25.000, Bakorstanal, 1990; Data wilayah Kota Tangsel 2010, dan berdasarkan peta Rupa Bumi Indonesia skala 1: 25.000, Bakorstanal 1990, dimana terlihat jelas bahwa tanah milik PT HKP bukanlah situ.
Lebih aneh lagi, menurut Hasni, peruntukkan tanah milik PT HKP itu, dalam RTRW Kota Tangsel ternyata berubah-ubah. Pada RTRW Kabupaten Tangerang tahun 2008 -2010 peruntukkannya adalah permukiman, perkotaan. Namun, pada RTRW Kota Tangsel tahun 2011-2031 dinyatakan peruntukannya sebagai situ, sementara pada RTRW tahun 2022-2042 disebut peruntukkan badan air.
Hasni lebih lanju menjelaskan, penyusunan RTRW Kota Tangsel harus mengacu kepada RTRW Nasional dan RTRW tingkat Provinsi. Sedangkan peta yang digunakan oleh RTRW Provinsi Banten dan pihak Pemda Kabupaten Tangerang, sebagai daerah induk Kota Tangerang Selatan, tertera bahwa tanah SHGB milik PT HKP berwarna kuning.
Artinya, wilayah tersebut peruntukkannya permukiman, bukan situ sebagaimana diperkuat oleh SK Gubernur Banten No. 953/Kep 438-Huk/2016 tentang Penghapusan Situ Kayu Antap dari Daftar Milik Daerah Provinsi Banten, bahwa SHGB No. 340/Rempoa adalah bukan situ. Dengan begitu permasalahan situ atas tanah milik PT HKP harusnya sudah tidak ada lagi.
Hasni juga menegaskan, pembuatan RTRW pada suatu daerah tidak boleh bertentangan dengan status hak tanah perorangan yang sudah dilandasi oleh kekuatan hukum tetap, dan tanah yang diklaim situ oleh Pemkot Tangsel adalah milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat.
Perubahan RTRW Tangsel yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa koordinasi dan mempertimbangkan hak milik seseorang atas sebidang tanah, menurut Ahli Hukum Agraria itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak sah (pasal 70 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 30 tahun 2014).
Selain itu, pemerintahan yang baru terbentuk seperti Kota Tangsel wajib melanjutkan ijin-ijin yang telah diterbitkan oleh pemerintah sebelumnya (Kabupaten Tangerang). Jika tidak, apalagi tanpa alasan yang sah dapat diketagorikan sebagai tindakan sewenang-wenang, kecuali jika ada ijin yang diterbitkan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
"Oleh karena itu patut dicurigai dalam kasus tanah milik PT HKP ada indikasi kepentingan tertentu di kalangan pejabat Kota Tangsel. Dan dalam hal ini anggota DPRD Kota Tangsel ikut bertanggung jawab, karena perubahan RTRW itu dilakukan bersama DPRD,” kata Hasni.
Atas dasar itu, menurut dia, pejabat di pemerintahan Kota Tangsel dan anggota DPRD yang menghubah RTRW tanpa koordinasi dengan pemegang sertifikat dianggap telah melakukan tindakan sewenang-wenang atau melampaui batas kewenangan.
Sementara itu Susana, Perwakilan dari PT HKP mengatakan, mengingat sudah lebih dari 12 tahun Pemkot Tangsel mengabaikan masalah RTRW ini, maka pihaknya telah berkirim surat dan meminta perlindungan hukum kepada Kementerian ATR/BPN. Namun Kementerian ATR/BPN mengembalikan lagi permasalahan tersebut kepada Pemkot Tangsel.
“Kami juga telah berkirim surat ke Kementerian ATR/BPN untuk menanyakan informasi tertulis peruntukkan tanah kami pada RTRW Kota Tangsel, tetapi sampai saat ini tidak ada respons,” katanya sambil menambahkan bahwa pihaknya siap bermusyawarah kapan saja dengan pihak Pemkot.*(Tim)
0 Comments