Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Terkait Perlakuan PT Puncak Jaya Lestari Terhadap Karyawan, DPC KSPSI Belitung Angkat Bicara

Belitung, Potretbabel.com - Terkait Perlakuan Management PT Puncak Jaya Lestari yang dianggap Semena-mena terhadap Karyawan, membuat DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indinesia (KSPSI) Kabupaten Belitung angkat bicara, Minggu (1/5/2023). 

Pasalnya, banyaknya keluhan dari Karyawan yang bekerja di PT Puncak Jaya Lestari yang diduga melanggar hak normatif pekerja, yakni dari upah yang dibawah standar Upah Minimum Regional (UMR) , Pemberlakuan jam kerja serta jaminan sosial tenaga kerja. 

Seperti yang disampaikan salah seorang Karyawan berinisial LN, sepengetahuannya hampir seluruh karyawan di PT Puncak Jaya Lestari dalam perjanjian kerjanya tidak pernah dicantumkan upah dan copy-an surat perjanjian kerja tidak diberikan kepada karyawan.

Selain itu SN juga mengatakan kalau dirinya tidak pernah mengetahui isi Peraturan Perusahaan, karena tidak pernah disampaikan atau diberitahukan.

" Dalam perjanjian kerja tidak ada dicantumkan upah, kami juga tidak tahu mengenai peraturan perusahaan karena tidak pernah di beritahukan kepada kami ", ujar SN. 

Menyikapi perihal tersebut, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indinesia (KSPSI) Kabupaten Belitung, Margono terkait persoalan tenaga kerja tersebut meminta kepada pengawas tenaga kerja dalam penerapan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. 

“Pelanggaran hak normatif pekerja seperti upah, jam kerja serta jaminan sosial tenaga kerja, biasanya terjadi karena kurangnya tindakan penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan atas standar normatif yang seharusnya di laksanakan oleh pihak perusahaan,” ujar Margono, Senin (1/5).

Hal senada juga disampaikan Wakil Sekretaris DPC KSPSI Kabupaten Belitung, Galih Prawira, ia mengatakan bahwa seringnya dijumpai kasus tidak dibuatkannya copy-an kontrak kerja yang diberikan kepada pekerja, sehingga menjadi pemicu permasalahan antara pihak perusahaan dan karyawan. 

“Persoalan kontrak kerja inilah yang sering menjadi ujung pangkal permasalahan, belum lagi mengenai upah dan jam kerja. Bagaimana bisa tahu kalau Copy-an kontrak kerja saja tidak diberikan!” tandasnya. 

Sementara itu, Kepala bidang Tenaga Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Perdagangan Kabupaten Belitung, Erwan Junandi menjelaskan, peraturan perusahaan merupakan hal yang wajib dipenuhi, bahkan sebelum disahkan, setidaknya harus ada persetujuan perwakilan dari para pekerja.

“Setelah Peraturan Perusahaan itu disahkan maka harus disosialisasikan kepada para pekerja dan bila perlu kami sarankan untuk mencetak buku saku untuk dibagikan kepada seluruh pekerja di perusahaan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, peraturan perusahaan adalah teknis dari pekerjaan di perusahaan tersebut, jika peraturan perusahaan tidak dimiliki oleh perusahaan maka kita sepenuhnya akan mengacu kembali kepada undang-undang ketenagakerjaan.

Selain itu erwan juga menjelaskan terkait perjanjian kerja, dimana menurutnya dengan adanya perjanjian kerja maka status pekerjaan dari karyawan tersebut akan mudah diketahui.

“Dengan adanya perjanjian kerja, pihak perusahaan bisa menilai bagimana kinerja karyawan, setelah kontrak habis apakah bisa tetap bekerja atau dia bekerja waktu tertentu,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, pihak management PT Puncak Jaya Lestari saat pertemuan mediasi di ruang Bidang Tenaga Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja tanggal 27 April 2023 lalu mengakui, kalau pihaknya belum memiliki Peraturan Perusahaan.(Tim) 
Reactions

Post a Comment

0 Comments