Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Bumdes Tanjung Tinggi Mandiri Jual Puluhan Ribu Tiket Tanpa Porporasi.

Belitung, Potretbabel.com - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kabupaten Belitung temukan  penjualan Puluhan Ribu Tiket tanpa Porporasi di Pantai wisata Tanjung Tinggi, yang berada di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Belitung, Selasa (2/5/2023). 

Perihal tersebut diketahui saat salah seorang pengunjung yang berkunjung kepantai wisata tanjung tinggi tersebut menenemukan tiket yang dibelinya seharga Rp 5000,-/orang tidak memiliki Porporasi. 

Saat pengunjung tersebut menanyakan kepada salah seorang panitia, kemudian panitia tersebut kembali bertanya kepada ketua Bumdes, justru ketua Bumdes bilang kalau ada yang nanya masalah Tiket tanpa Korporasi, maka langsung menemui dirinya. 

" Saya nanya kepada panitia kenapa tiket tidak ada Porporasi, dan saya diminta panitia untuk langsung menemui Ketua Bumdes ", ujar Pengunjung yang tidak mau disebutkan namanya. 

Terkait perihal tersebut Ketua Bumdes Tanjung Tinggi Mandiri, Purnadi, saat di konfirmasi awak media Potretbabel.com, Selasa (2/5) melalui via telephone mengatakan, ia mengakui kalau Tiket yang dijualnya hanya sebagian yang memiliki Korporasi, sedangkan sebagian lagi tidak. 

Lanjut Purnadi, terkait Tiket tanpa Porporasi yang dijualnya, mengingat hari libur oleh karena itu pihak Bumdes tidak bisa memporporasi Tiket tersebut, bankan dirinya sudah pernah konfirmasi kepada pihak BPPRD. 

" Ada 200 buku tiket yang di Porporasi, karena kehabisan dan dalam keadaan libur, makanya kita jual Tiket tanpa Korporasi, tapi saya sudah menayakan kepada Ibu Erda, " Kata Purnadi. 

Sementara itu Kabid Pendataan Dan Lain-lain PAD, Erda Yulvianti SMn saat di temui Dikantor BPPRD Kabupaten Belitung mengatakan, Pihak Bumdes Tanjung Tinggi Mandiri memang memiliki Tiket yang di Porporasi sebanyak 200 buku, namun setelah itu tidak pernah ada penambahan. 

" Mereka memang memiliki Tiket yang telah di Porporasi sebanyak 200 buku atau sama dengan 20.000 lembar tiket, dan ada buktinya, setelah itu tidak ada," Kata Erda.

Erda melanjutkan, Ketua Bumdes pernah nelpon, tapi meminta untuk perpanjangan perizinan, terus dirinya mengatakan kalau untuk perizinan itu urusan PTSP, sedangkan BPPRD hanya menyangkut masalah pajak. 

Lanjut Erda, saya justru menyarankan kepada pihak Bumdes, kalau Tiketnya masih sedikit supaya segera di Porporasi lagi, mumpung masih ada waktu, namun mereka bilang tiketnya masih banyak. 

" Pernah Purnadi nelepon, tapi menanyakan masalah perizinan, saya bilang untuk perizinan langsung ke Satu Pintu, saya justru menanyakan masalah tiket, kalau masih sedikit supaya segera di Porporasi ", jelas Erda. 

Erda menegaskan bahwa tidak boleh menjual Tiket apabila belum di Porporasi, karena ada sangsinya sesuai Perda no 8 Tahun 2010, dan Peraturan Bupati Belitung No 27 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak Hiburan. 

" Tidak boleh menjual Tiket apabila belum di Porporasi, ada sangsinya, karena sudah ada aturannya sesuai Perda dan Perbup yang berlaku ", tegas Erda. (Yds) 

Reactions

Post a Comment

0 Comments