Dua kapal jaring penagkap ikan tersebut yakni KM Siti Rahayu dan KM Rosmalia. Kapal tersebut diamankan pihak KKP ketika sedang beroperasi di perairan selatan pulau Bangka, kemudian diserahkan kepada Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Belitung.
Kapal tersebut mesing-masing kapasitas yakni, KM Siti Rahayu memiliki kapasitas 112 GT, sedangkan KM Rosmalia Jaya berkapasitas 94 GT.
Koordinator Satwas SDKP, Widodo ketika dikonfirmasi menyangkal kalau penangkapan Dua kapal tersebut dilakukan oleh pihaknya.
“Penangkapan dilakukan oleh pihak patroli pusat menggunakan Kapal Hiu 3 di perairan selatan Pulau Bangka. Karena jarak terdekat dari lokasi penangkapan adalah Tanjungpandan, maka kedua kapal itu diamankan di Pelabuhan kita,” ujarnya. Rabu (29/3/2023).
“ Kalau dokumen kapal yang dimiliki, mereka bukan menggunakan alat tangkap cantrang, namun menggunakan jaring tarik berkantong,” lanjutnya.
Ketika ditanyakan mengenai siapa pemiliki atau pengurus kedua kapal tersebut, Widodo belum bisa mengatakan, karena menurutnya masalah tersebut masih dalam proses dan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kita belum bisa memberikan informasi lebih jauh, karena masih dalam proses dan kita masih menunggu arahan pimpinan ", tandasnya. (Yds)
0 Comments