Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Kejaksaan Negeri Belitung Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Periode Agustus 2022 s/d Januari 2023

BELITUNG, POTRETBABEL.COM
Kejaksaan Negeri Belitung lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belitung, Rabu (8/3/3023). 

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Bupati Belitung, Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Kapolres Belitung, Dandim 0414 Belitung, Danlanud H.AS. Hanandjoeddin Belitung, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Ketua MUI Belitung, Kepala Bea Cukai Tanjungpandan,  Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tanjungpandan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung, Kepala Loka POM Belitung, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, serta Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution,S.H.,M.Hum., menyampaikan, dengan dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, mari kita bersama sama berdoa agar kedepannya khususnya di wilayah hukum Kabupaten Belitung ini terhindar dari berbagai kejahatan khususnya dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

" dengan dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, mari kita bersama sama berdoa agar kedepannya di wilayah hukum Kabupaten Belitung ini terhindar dari berbagai kejahatan, khususnya dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang ", kata Lila Nasution,S.H.,M.Hum.,

Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan periode Agustus 2022 s/d Januari 2023 sebanyak 40 (empat puluh) perkara yang terdiri dari, pidana narkotika dan obat-abatan, Perkara Tindak Pidana Umum Biasa yang terdiri dari perkara tindak pidana Pembunuhan, Pencurian, Penganiayaan, Perjudian, Penimbunan BBM subsidi, Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Pertambangan. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender, dipotong dan dibakar.
Bahwa. (Yudis) 
Reactions

Post a Comment

0 Comments