Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Kalapas Kelas II B Tanjungpandan Tandatangani MoU Kerjasama Penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum dengan Ketua LKBH Belitung


Belitung, Potretbabel.com - Untuk memberikan akses keadilan dan kesamaan dihadapan hukum kepada warga binaan, Kalapas Kelas II B Tanjungpandan tandatangani MoU Kerjasama Penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum dengan Ketua LKBH Belitung, Senin (27/3/2023). 

Mahendra Sulaksana, Amd.IP., S.H., M.M., selaku Kalapas Kelas II B Tanjungpandan bertindak sebagai pihak pertama dalam MoU tersebut sedangkan Heriyanto, S.H., M.H., selaku Ketua LKBH Belitung bertindak sebagai pihak kedua.

Adapun inti dari MoU kerjasama tersebut, antara Lapas Kelas II B Tanjungpandan dengan LKBH Belitung bekerjasama dengan prinsip saling berkoordinasi, antara lain meliputi Penyuluhan hukum, Konsultasi hukum, Investigasi kasus baik melalui elektronik maupun non elektronik, Penelitian hukum, Mediasi, Negosiasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pendampingan di luar pengadilan.

Heriyanto menengatakan, MoU Kerjasama ini bisa dikatakan sebagai perpanjangan MoU tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2022 Lapas Kelas II B Tanjungpandan telah melakukan kerjasama dengan LKBH Belitung dan berakhir pada bulan Maret 2023.

" Kerja sama ini merupakan perpanjangan MoU tahun sebelumnya yang berakhir pada bulan Maret 2023 ini " Kata Heriyanto. 

Heriyanto menambahkan, dengan adanya kerjasama bantuan hukum ini, warga binaan yang butuh konsultasi hukum dapat menyampaikan kepada pihak Lapas Kelas II B Tanjungpandan, yang selanjutnya akan menghubungi LKBH Belitung untuk memberikan konsultasi hukum kepada warga binaan tersebut.

 "Artinya pihak Lapas Kelas II B Tanjungpandan telah memenuhi kebutuhan konstitusional warga binaannya untuk mendapatkan akses keadilan maupun bantuan hukum dari advokat atau penasihat hukum, dan dalam hal ini tentunya yang terdaftar sebagai anggota LKBH Belitung", pungkasnya. (Red) 
Reactions

Post a Comment

0 Comments