Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Bupati Belitung Keluarkan Surat Edaran Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Selama Bulan Ramadhan

Belitung, Potretbabel.com - Bupati Belitung keluarkan surat edaran Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), , rumah makan dan rekreasi selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah, Selasa (21/3/2023).
Perihal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Belitung Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan dan Rekreasi pada Bulan Ramadhan dan Hari Besar Keagamaan Tertentu di Kabupaten Belitung.

"Pengelola wajib menjaga suasana kondusif dengan mengemas penataan tampilan usahanya. Harus juga menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman serta memelihara toleransi dan menghormati umat yang melaksanakan ibadah puasa," sebut Bupati Belitung.

Adapun peraturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut meliputi :

1. Pengaturan penyelenggaraan usaha hiburan, rumah makan, rekreasi, pedagang kuliner dan pedagang takjil pada bulan Ramadhan sampai dengan Peringatan Hari Raya Idul Fitri, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

 a. Usaha hiburan termasuk didalamnya rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, pub, karaoke, game net/warnet, spa, panti pijat, dan usaha lainnya yang sejenis, ditutup selama bulan suci Ramadhan.

b. Usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau penginapan dibuka hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

c. Usaha rumah makan termasuk didalamnya restoran, warung makan, kantin, kedai kopi dan usaha kuliner lainnya yang sejenis harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai/kain penutup pandangan pada siang hari. 

d. Usaha rekreasi yang menyediakan penjualan makanan dan minuman harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai/kain penutup pandangan pada siang hari.

 2. Pengaturan penataan dan tata tertib tempat usaha hiburan rumah makan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 huruf b, huruf c dan huruf d dengan ketentuan: a. Menjaga suasana kondusif dengan mengemas penataan tampilan usahanya.

 b. Menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya.

 c. Memelihara toleransi dan menghormati umat yang sedang melaksanakan ibadah puasa. 

3. Pengawasan akan dilaksanakan oleh patroli terpadu yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, POLRI, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. 

4. Setiap orang atau Badan Usaha pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan diberikan sanksi administratif berupa: 

a. Peringatan tertulis
b. Penghentian sementara seluruh kegiatan
c. Pencabutan izin. 

Demikian disampaikan untuk pedoman dalam pelaksanaannya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. (***) 
Reactions

Post a Comment

0 Comments