Satreskrim Polres Belitung gelar Konfrensi Pers terkait kasus Pemukulan terhadap Anggota Sat Sabhara Polres Belitung Bripda Yergi Noprizal, Jumat (24/2/2023).
Kejadian tersebut bermula saat korban melaksanakan kegiatan strong poin di simpang empat Masjid Fathul Khoir, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Paal Satu, kecamatan tanjung pandan, kamis (23-02-2023).
Yergi Noprizal di pukul oleh seorang pengendara berinisial NS karena tidak terima ditegur oleh korban saat berkendara tanpa menggunakan helm.
Kasi Humas Polres Belitung AKP Antonius Sinaga mengatakan, pelaku tidak terima ditegur saat melintasi jalan tersebut, kemudian pelaku langsung mendatangi korban, mencekik dan melakukan pemukulan dengan menggunakan tongkat kayu yang dibawaya.
“Pemukulan itu terjadi saat pelaku tidak terima di tegur oleh Bripda Yergi karena berkendara tanpa menggunakan helm, pelaku langsung mencekik dan memukul korban menggunakan tongkat kayu " Jelas Antonius Sinaga.
Antonius Sinaga menambahkan, Akibat pemukulan itu, Bripda Yergi mengalami luka lebam di leher dan tangan kiri, dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak Satreskrim Polres Belitung.
" Akibat pemukulan itu, Bripda Yergi mengalami luka lebam di leher dan tangan kiri, dan melaporkan kejadian pada pihak Satreskrim Polres Belitung ", Ucap Antonius Sinaga.
Setelah kejadian tersebut, pelaku (NS) langsung menyerahkan diri ke polres Belitung dan mengakui perbuatannya.
Dan pelaku juga mengakui sebelum kejadian tersebut terjadi, pelaku sempat mengonsumsi obat batuk sebanyak satu strip.
" Setelah kejadkan pelaku menyerahkan diri ke Polres Belitung, pelaku juga mengakui sebelumnya sempat mengkonsumsi obat batuk sebanyak satu trip ", tambah Antonius.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHP. ( yudis )
0 Comments