Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

HELLYANA,SH SOSIALISASIKAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU

POTRETBABEL.COM
BELITUNG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana,SH sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum bagi warga kurang mampu yang  dilaksanakan  di Vania Fitnes jalan Gatot Subroto Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Minggu (13/11/2022). 

Dalam sambutanya Hellyana mengatakan, selama ini sangat memperhatikan persoalan hukum ditengah masyarakat. Untuk itu Pemprov Babel sudah menyiapkan bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu, sesuai UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, yang ditindaklanjuti dengan Perda no 1 Tahun 2015 dan Pergub Nomor 47 Tahun 2017

" Bagi masyarakat kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu atau miskin dari pejabat berwenang, maka dapat mengajukan permohonan bantuan hukum jika mengalami permasalahan hukum, " Jelas Helliyana SH, selaku Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Babel. 


Hellyana menambahkan, bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, silahkan mengajukan permohonan bantuan hukum dan disampaikan ke pemerintah melalui Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Babel. 

" Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, silahkan mengajukan permohonan bantuan hukum dan disampaikan ke pemerintah melalui Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Babel, " Tegasnya.

Adapun jenis bantuan yang ditawarkan terbagi dua jenis yaitu dengan caracara :
- LITIGASI (proses penanganan perkara/penyelesaian perkara yang dilakukan melalui jalur pengadilan), atau cara 
- NON LITIGASI (proses penanganan perkara/penyelesaian perkara yang dilakukan diluar jalur pengadilan. 

Dalam kegiatan tersebut dihadiri puluhan warga yang antusias  mengikuti sosialisasi mengenai bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu tersebut. (Yudis) 


Reactions

Post a Comment

0 Comments