Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

MS, TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PENGELOLAAN DANA DESA SELAT NASIK, MASUK TAHAP II DAN DITAHAN KEJAKSAAN NEGRI TANJUNGPANDAN

MS, Tersangka kasus Tipikor APBDes Selat Nasik
saat diperiksa di kejaksaan Negri Tanjungpandan



TANJUNGPANDAN, POTRETBABEL.COM - Tersangka MS (31) selaku kaur Keuangan Desa Selat Nasik, Kecamatan Selat Nasik, Belitung, ditahan pihak Kejaksaan Negri Tanjungpandan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, terkait kasus dugaan korupsi dana APBDes Selat Nasik tahun anggaran 2019, Rabu (17/2/2021).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Tanjungpandan Heru Aprinto mengatakan, bahwa perkara tersebut sudah  masuk tahap dua (2), yaitu penyerahan tersangka dan barang dan bukti terkait kasus tindak pidana korupsi APBDesa Selat Nasik tahun anggaran 2019.

" Dalam kasus tersebut saat ini sudah masuk tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ", ujar Heru, saat di temui di Kejaksaan Negri Tanjungpandan Rabu (17/2/2021).

Heru menambahkan, dalam kegiatan tahap dua ini,  tindak pidana korupsi yang dilakukan MS yaitu, menggunakan dana Desa untuk keperluan pribadi atau untuk pembayaran Arisan Online sebesar Rp.317.317.225,00 (tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).

Penuntut Umum Kejaksaan Negri Tanjungpandan Dengan dasar pertimbangan, telah memenuhi syarat Subyektif dan Obyektif sesuai ketentuan hukum (KUHP), melakukan penahan terhadap tersangka MS selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

" MS menggunakan dana Desa untuk keperluan pribadi atau untuk pembayaran Arisan Online sebesar Rp.317.317.225,00, saat ini MS ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan", tambah Heru.

Akibat dari perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Belitung, Tersangka MS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 317.317.225,00 dan diancam dengan UU No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fat)


Reactions

Post a Comment

0 Comments