Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

TUJUH PELAKU PENGEROYOKAN DIAMANKAN POLSEK TANJUNGPANDAN, TIGA DIANTARANYA MASIH DI BAWA UMUR

ilustrasi pengeroyokan

TANJUNGPANDAN, Potretbabel.com -Tujuh orang pelaku pengeroyokan diamankan jajaran Polsek Tanjungpandan Jum'at,( 01/01/2021)

Adapun pelaku penganiayaan itu yakni inisial NY (20), AP (18), JF (20), OA (18), VA (16), IA (15), RS (17), tujuh orang ini telah melakukan pengeroyokan terhadap RG yang mana kejadian itu terjadi di depan SMP YAPERBEL 2 Jl. Padang tekukur Kel. Paal Satu. pada tanggal 26/12/2020 lalu.

Sedangkan nisial VA (16), IA (15), RS (17), yang mana tiga orang tersangka masih dibawah umur.

Kemudian tujuh orang pelaku pengeroyokan di amankan pad tanggal 01/01/ 2021 sekitar pukul 13.00 wib, yang mana penangkapan itu bermula dari saudara JF yang sedang berada di Jl. Pak Tahau Desa Air Saga Kec. Tanjungpandan.

Dan dilakukan interogasi terhadap JF, kemudian JF menjelaskan keberadaan enam temannya, setelah mendapat informasi dari tersangka JF unit Reskrim Polsek Tanjungpandan melakukan penangkapan terhadap enam rekan tersangka.

Kapolsek Tanjungpandan AKP Iman Teguh mengatakan kejadian itu terjadi bermula saat korban hendak bertemu dengan teman pelaku untuk Menyelesaikan permasalahan Asmara.

"Atas perbuatan Wanita untuk dijadikan Pacar oleh FERY (Teman Korban) yang datang bersamaan korban sekitar 8 orang dan Rombongan JF yang merupakan teman korban juga, , karena merasa kedua belah pihak adalah teman korban, sehingga Korban berniat untuk menyelesaikan dan menengahkan permasalahan tersebut dan berniat melakukan pertemuan di depan SMP Yaperbel 2," ujar Iman Teguh.

"selanjutnya roombongan FERY bersama Korban tiba di TKP dan Korban mendahului untuk bertemu Rombongan JF yang sudah menunggu sekitar 20 orang yang langsung menghampiri korban kemudian mengeroyok Korban dan langsung Pergi.

"melihat kejadian tersebut rombongan FERY langsung melarikan diri dan Korbanpun tergeletak di tepi Jalan, kemudian saudara ROHIT ANDREAS yang merupakan teman korban yang rumahnya tidak jauh dari lokasi lewat di TKP dan langsung menolong Korban untuk mengantarkan kerumah Sakit dan menghubungi pihak keluarga korban.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian Punggung dan Pinggang, Memar dan lecet dibagian Kepala," Katanya.

Selain itu Kapolsek Tanjungpandan AKP Iman Teguh menyebutkan, atas kejadian tersebut, beberapa barang bukti berhasil di amankan yakni 1 bilah Pisau dengan gagang berwarnah hitam beserta sarung ,1 helai baju berwarna biru yang berlumur darah ,1 helai celana jeans panjang berwarna biru, 1 buah sapu lidi dan Pecahan botol beling.

"Dari kejadian itu tujuh orang tersangka dikenakan pasal 170 Ayat (2) Ke - 1 KUHPidana tentang pengeroyokan. ungkapnya. (fat)




Reactions

Post a Comment

0 Comments