Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

SERTFIKAT SILUMAN MUNCUL ATAS NAMA YULIANTO, MERASA TIDAK PUNYA LAHAN YULIANTO BINGUNG.

TANJUNG PANDAN

Potretbabel.com - Sertifikatat Siluman seluas 2 Hektar yang muncul atas nama Yulianto (51) warga Desa Buluh  Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan Belitung menuai kontroversi.

Pasalnya, lahan Sertifikat yang terbit tahun 1997 dengan nomor : 04.03.04.25.1.00595 seluas 2 Hektar yang berada di Desa Buluh Tumbang Kecamatan Tanjungpandan Belitung, yang masuk dalam perkebunan warga tersebut  menjadi permasalahan bagi Yulianto.

Yulianto merasa tidak memiliki tanah perkebunan dan tidak tahu menahu mengenai sertifikat lahan seluas 2 Hektar yang berada di perkebunan warga yang berlokasi di jalan tembus Air Seruk, Desa Buluh Tumbang tersebut.

" Aku juga bingung, aku tidak pernah punya tanah, kok tiba - tiba ada nama aku ", kata Yulianto saat di temui potretbabel.com Rabu (27/1/2021) malam.

Yulianto menambahkan, memang Pernah diminta pak Maharuf (almarhum), yang pada waktu itu benjabat kepala Desa buluh tumbang foto copy KTP,  tapi tidak tahu peruntukan dari KTP tersebut. Dia  juga mengatakan kalau bukan cuma foto copy KTP nya yang diminta, tapi KTP istri dan mertuanya juga diminta.

" Memang pernah waktu itu 3 kali  pak Kades minta KTP aku, tapi aku dak tau untuk ape KTP itu, bukan cuma aku, istri dan mertua aku juga diminta KTP", jelas Yulianto.

Sementara itu Hamidin (59) pemilik lahan seluas 1 Hektar yang masuk dalam lahan Sertifikat tersebut merasa tidak terima, menurutnya lahan miliknya seluas 1 Hektar sudah di usahan oleh nya sejak tahun 1986 sebagai lahan perkebunan, kemudian Hamidin membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun2005, saat itu belum ada sertifikat atas nama Yulianto.

" Saya sudah mengusahakan lahan itu sejak tahun 1986, kemudian saya membuat SKT tahun 2005, saat itu belum ada sertifikat", ujar Hamidin.

Hal ini terungkap saat Ationg RPM membeli lahan perkebunan milik warga. Saat Ationg RPM membuat pembatas lahan (bandar), tiba - tiba datang  Harsono membawa sertifikat dan mengaku kalau lahan tersebut miliknya.

Ationg RPM menjelaskan kalau dirinya tidak tahu kalau lahan tersebut sudah ada sertifikat, karena menurutnya berdasarkan keterangan warga pemilik lahan, sebelumnya tidak ada sertifikat  di lahan perkebunan yang di belinya warga.

" Saya sedang membuat bandar, untuk membatasi lahan tiba-tiba Harsono datang membawa sertifikat dan mengakui kalau lahan tersebut sudah dibelinya", jelas Ationg.

Sertifikat dengan nomor : 04.03.04.25.1.00595 atas nama Yulianto tersebut balik nama dari bapak Yulianto ke ibu Limia ayu tanggal 28 April 2005, kemudian lahan sertifikat tersebut di jual kembali kepada Harsono. (Fat)

Reactions

Post a Comment

0 Comments