Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

NEKAT CURI MOTOR DI PARKIRAN MASJID, MA DIAMANKAN UNIT RESKRIM POLRES BELITUNG


TANJUNGPANDAN Potretbabel.com - Jajaran Unit Reskrim Polres Belitung amankan MA (17) selaku pelaku pencurian kendaraan bermotor, Minggu (10/01/2021)

Adapun pelaku pencurian itu yakni berinisial MA yang mana dirinya telah mencuri motor saudara SS (23). Di Masjid Al-Muqorobbin (04/01/202) sekitar pukul 04.30 WIB di jalan Kerjan Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Kasatreskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada saat korban yaitu saudara SS bersama dengan adiknnya TA pergi untuk melaksanakan ibadah Sholat subuh di Masjid tersebut.

Setibanya di Masjid Al-Muqorobbin saudara TA memarkirkan kendaraan sepeda motor yang dikendarainnya di parkiran Masjid Al-Muqorobbin, dengan kunci dicabut dan diletakkan di Box depan motor tersebut.

"Selesai melaksanakan ibadah Sholat subuh dan hendak pulang, SS DAN TA menuju parkiran motor dan melihat  bahwa kendaraan yang dikendarai  sudah tidak ada lagi di parkiran,"ujar Chandra Satria.

Selanjutnya  AKP Chandra Satria menyebutkan, MA berhasil di amankan pada hari Minggu,(10/01/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, yang mana di amankan di seputaran jalan  Bulok Kelurahan Kampung Damai Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung

MA di amankan setelah anggota satreskrim Polres Belitung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa melihat identitas pelaku curanmor tersebut.

Setelah itu anggota satreskrim  mendatangi tersangka, kemudian  satreskrim memeriksa identitas kendaraan namun pelaku tidak bisa menunjukan identitas motor tersebut.

"Kemudian pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil di amankan oleh tim satreskrim Polres Belitung dan di bawa ke polres belitung untuk di mintai keterangan," Ungkap Chandra Satria.

Atas kejadian tersebut korban  tersebut unit Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan Barang Bukti  yakni 1 (satu) unit sepeda motor.

Sedangkan untuk kerugian yang di alami oleh korban yakni sebesar sebesar Rp. 9.709.300. (fat)

Reactions

Post a Comment

0 Comments