Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

SEMUA THM DAN CAFE DILARANG BUKA DIATAS PUKUL 22.00 WIB PADA MALAM TAHUN BARU 2021

Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat 

TANJUNGPANDAN, PotretBabel.com

Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dan Cafe yang berpotensi memuat kerumunan menjelang pergantian Tahun baru diminta untuk tutup pada pukul 22:00 Wib.

Secara tegas hal ini disampaikan oleh Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat melalui vidio tribratanews Polda Kepulauan Babel (28/12/2020).

Kapolda menghimbau di masa pandemi Copid 19, supaya masyarakat Bangka Belitung tidak membuat keramaian dan menghindari kerumunan pada  malam tahun baru nanti.

"Tidak ada lagi kegiatan keramaian. Baik tempat hiburan malam, rumah makan, kafe-kafe maupun ruang terbuka fasilitas publik. Masyarakat jika ingin merayakan tahun baru cukup di rumah saja," ujar Kapolda Irjen Pol Anang Syarif Hidayat.

Irjen Pol Anang Syarif menambahkan, 
para pimpinan daerah yang tergabung dalam Satgas harus bertindak tegas dengan adanya larangan demi memutus mata rantai pandemi Covid-19.

"Kerjasama dan perhatian kami harapkan kepada para pelaku usaha memaklumi, ini bukan bermaksud menghambat usaha tapi potensi pandemi ini harus kita cegah," sambungnya.

Selanjutnya, bagi para pelaku usaha yang yang tidak mengindahkan larangan tersebut bakal ada sanksi berupa teguran hingga penutupan sementara tempat tersebut.

"Apakah nanti sangsi berupa denda atau ditutup sementara, kami serahkan kepada pemda," tegasnya. (Pat)
Reactions

Post a Comment

0 Comments